- Pelatihan First Aid yang diselenggarakan Palang Merah Indonesia Kota Cilegon berstandar International.
- Instruktur pelatihan berpengalaman dalam penanganan penderita gawat darurat baik di rumah sakit dan pra rumah sakit dan telah memiliki Sertifikat TOT Nasional (TKP : Tempat Kejadian).
- Setelah mengikuti pelatihan peserta mendapatkan sertifikat : Sertificate Of Compliance / Competence dan Validity Card.
- Perusahaan / Organisasi mengajukan permohonan pelatihan secara tertulis minimal 2 Minggu sebelum tanggal pelatihan, untuk memperoleh jadwal pelatihan yang pasti ditujukan kepada Palang Merah Indonesia Kota Cilegon, Cq. Bidang Diklat & SDM melalui Tlp/Fax. 0254- 394617 (Contact person : Ujang Hp. 085 716 474 61 / 087 772 512 515 / 087 877 379 656 Fadiel. 087 877 966 244). Email = rafli_ridho@yahoo.co.id rafli_farahyulia@yahoo.co.id
- Perusahaan / Organisasi menyediakan ruangan kuliah dan skill station. Kebutuhan akan ruangan akan dikonfirmasi sesuai dengan paket pelatihan yang diambil.
- Paket biaya yang telah disepakati harus dibayar melalui Bank. BRI Cabang Cilegon Rekening, Nomor : 0188.01.04.7095.50.3 A/n Ujang Syamsul . Biaya tersebut untuk buku ajar, Sewa alat peraga, Institusional fee, sertifikat, dan Honorarium Instruktur. Biaya tersebut tidak termasuk konsumsi instruktur dan peserta.
- Paket Biaya harus di bayarkan 50 % sebagai Tanda Jadi setelah ada kesepakatan dan harus di bayar lunas selambat-lambat 3 hari kerja setelah waktu pelatihan
- Pelatihan yang diselenggarakan di luar kota Kota Cilegon biaya tiket pesawat atau transportasi darat, konsumsi dan penginapan instruktur menjadi tanggung jawab penyelenggara (Panitia Lokal)
- Waktu Pelatihan di Mulai Pukul. 08.00 s/d 16.30 wib termasuk waktu sholat, makan dan Briek dengan waktu Pelajaran 45 Menit/mata pelajaran
CATATAN
Setiap perusahaan memiliki resiko untuk terjadinya kegawatdaruratan medis, kecelakaan kerja maupun kebakaran. Oleh karena itu perlu adanya upaya-upaya untuk mencegah terjadinya hal tersebut diatas. Namun apabila kondisi tersebut terjadi perlu pula dipersiapkan cara dan sistem untuk melakukan penanganan yang benar sehingga kerugian property dan timbulnya korban dapat diminimalkan.
Kejadian kebakaran diperusahaan merupakan ancaman bagi hampir seluruh perusahaan, oleh karena itu maka setiap perusahaan hendaknya mempunyai petugas khusus atau karyawan yang dilatih untuk melakukan penanggulangan kebakaran sejak dini sebelum petugas pemadam kebakaran datang. Hal ini agar kerusakan yang diakibatkan lebih sedikit dan meringankan tugas pemadam kebakaran.
Dalam kejadian kebakaran, selain kerusakaan properti juga seringkali mengakibatkan korban baik cedera maupun meninggal dunia. Oleh karena itu selain melakukan pemadaman api, petugas / karyawan harus dilatih untuk menangani korban baik yang disebabkan oleh kebakaran atau pun kegawatdaruratan yang disebabkan oleh hal lain.
Dalam kejadian kebakaran, korban bukan saja mengalami luka bakar. Tetapi tidak menutup kemungkinan timbul cedera / masalah lain, misalnya karena kepanikan korban terjatuh sehingga mengalami patah tulang, tertimpa objek sehingga mengalami cedera kepala, terluka sehingga mengalami syok, atau bahkan mengalami serangan jantung.
Berdasarkan PERMENAKERTRANS Nomor : PER-15/MEN/VIII/2008 setiap perusahaan wajib melatih sebagian karyawannya untuk menjadi Petugas P3K. Hal ini agar ketika terjadi kegawatdaruratan medis / kecelakaan kerja dapat dilakukan pertolongan awal secepat mungkin tanpa harus menunggu fasilitas dan petugas medis yang profesional.
Pemadaman kebakaran di perusahaan harus dilakukan oleh karyawan perusahaan selekas mungkin. Pemadam kebakaran diperusahaan adalah petugas atau karyawan yang dilatih dan bertugas untuk menanggulangi kebakaran dilokasi kerjanya. Petugas pemadam kebakaran selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran, juga harus dilatih untuk menyelamatkan korban kecelakaan kerja, kegawatdaruratan medis dan lain-lain.